16 March 2019 – PT Binasawit Abadipratama acknowledges the findings of the Jakarta Corruption Court in the matter of three executives of PT BAP accused of bribery of government officials.
The actions of these individuals are not consistent with the principles of good corporate governance and anti-corruption as outlined in the Code of Conduct which guides the company.
Since 27 October 2018, PT BAP has been reinforcing its Code of Conduct with employees through enhanced training and awareness raising.
With the court decision, PT BAP will consider appropriate action in relation to the employment of these individuals in line with Indonesian employment law.
For more information please contact [email protected]
END
Tanggapan PT Binasawit Abadipratama terhadap keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
16 Maret 2019 – PT Binasawit Abadipratama mengetahui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sudah memberikan temuan dalam persidangan terhadap tiga eksekutif PT BAP yang diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat penyelenggara negara.
Tindakan yang dilakukan oleh para individu tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ataupun tindakan anti-korupsi sebagaimana yang telah dituliskan pada panduan kode etik perusahaan.
PT BAP telah dan akan secara konsisten dan berkelanjutan memperkuat implementasi Kode Etik perusahaan melalui pelatihan lanjutan dan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran karyawan.
Dengan adanya keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta, PT BAP akan mempertimbangkan tindakan yang tepat sehubungan dengan hubungan kerja kepada para individu, sesuai dengan aturan perundangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi [email protected].
Selesai